PORTALBALIKPAPAN.COM – KPK mengumumkan resmi penetapan tiga tersangka dalam kasus rasuah di Kementerian Pertanian. Di antaranya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
“Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut SYL (Syahrul Yasin Limpo) Menteri Pertanian RI periode 2019-2024,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers, yang disiarkan langsung melalui akun resmi KPK, Rabu (11/10/2023) malam.
Selain eks mentan Syahrul, KPK juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Mohammad Hatta.
Di antara ketiga tersangka, KPK langsung menahan Sekjen Kementan Kasdi. Kasdi ditahan untuk 20 hari ke depan.
Sedangkan eks mentan Syahrul dan Hatta tak datang dalam panggilan KPK. Keduanya telah mengirim surat konfirmasi ke KPK. Syahrul diketahui pulang kampung menjenguk ibunya yang sakit. Adapun Hatta, juga kembali ke Sulawesi Selatan untuk menengok orang tuanya.
Tanak mengatakan, ketiganya diduga melakukan korupsi dengan penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberi sesuatu untuk proses lelang jabatan. Termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
KPK memastikan dari alat bukti sudah cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
Tanak menuturkan, uang dugaan korupsi itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya.
Kata Tanak, jumlah keseluruhan uang yang dinikmati ketiga tersangka sekitar Rp 13,9 miliar.
Dalam konstruksi perkara, Syahrul diduga memerintahkan kedua anak buahnya mengutip uang dari unit eselon I dan eselon II di Kementan. Uang yang disetorkan diduga bersumber dari penggelembungan realisasi anggaran di Kementan dan para vendor.
“Uang itu lantas disetorkan secara rutin ke SYL setiap bulan,” ungkap Tanak. Besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai $4.000 sampai $10.00 dollar Amerika. (Bkr)