PORTALBALIKPAPAN.COM – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, menyatakan harapannya agar proses ganti rugi atas tanah milik masyarakat yang digunakan untuk pembangunan jalan ring road di ruas Jalan H. Nusyirwan, Samarinda, segera diselesaikan.
Saat ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sedang memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan oleh masyarakat.
“Dinas PUPR saat ini sedang memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan masyarakat. Kami semua berharap agar proses ini segera rampung,” ujar Jahidin.
Ia menambahkan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk mempercepat penyelesaian masalah tersebut.
Jahidin menegaskan pentingnya proses ganti rugi ini sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat yang tanahnya telah digunakan untuk kepentingan umum.
Ia berharap agar semua pihak yang terlibat dapat segera memberikan hasil yang memadai bagi masyarakat yang terdampak.
“Kita sudah mengadakan koordinasi, bahkan hingga ke Kementerian Agraria/BPN. Semoga ini segera ada hasilnya, dan hak masyarakat bisa segera terpenuhi,” ungkapnya.
Sebagai wakil rakyat, Jahidin merasa bahwa penyelesaian masalah ini sangat penting agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Proses ganti rugi ini tidak hanya berfungsi untuk memenuhi hak masyarakat, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proyek-proyek pembangunan yang dilakukan pemerintah.
Ia berharap agar masyarakat yang terkena dampak pembangunan jalan ini bisa segera menerima kompensasi yang layak atas tanah mereka.
“Semoga proses ini cepat selesai, karena ini adalah hak masyarakat yang harus segera dipenuhi,” tutup Jahidin. (ADV/ Hpn)