PORTALBALIKPAPAN.COM – Seorang pria berinisial J (24) dibekuk polisi lantaran terbukti melakukan pencurian sepeda motor dari salah satu guest house di Balikpapan.
Modusnya, pelaku berpura-pura menginap di guest house tersebut, lalu pagi harinya kabur membawa satu unit motor dari parkiran.
Ps Kasubnit II Jatanras Satreskrim Ipda Sukaca Bayu Sakti dalam press release, Kamis (16/2) di Mapolresta Balikpapan, menyampaikan, pelaku beraksi pada Kamis 9 Februari 2023 pagi, membawa kabur motor yang tidak dikunci stang.
“Pelaku ini modusnya menginap dalam guest house itu satu hari sebelumnya, jadi hari Rabu menginap, kemudian pagi-pagi sekali dia keluar dari penginapan itu, kemudian membawa kabur sepeda motor yang terpakir di guest house tersebut,” ungkap Bayu.
Korban pemilik motor baru menyadari motor nya tidak ada pada pukul 06.30 Wita.
Pelaku membawa kabur motor dengan cara memanggil ojek online untuk “menyuntik” motor tersebut. Tiba di rumahnya, pelaku membuat kunci duplikat untuk motor tersebut.
“Esok paginya pada hari Jumat dia memasarkan kendaraan ini melalui facebook dan kemudian dikenali oleh pemilik motor melalui ciri-ciri kendaraanya,” kata Bayu.
Korban kemudian melapor ke pihak kepolisian dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kawasan kilometer 2,5 Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan Utara.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Bayu mengimbau kepada masyarakat agar tidak lupa mengunci stang kendaraan bermotornya.
“Kami dari Polresta Balikpapan mengimbau seluruh masyarakat yang ada di Balikpapan, apabila memarkir kendaraanya, tolong dikunci stang, kalau bisa ditambah kunci ganda, karena saat ini pelaku yang melakukan pencurian cukup banyak di wilayah Balikpapan, agar semua masyarakat selalu berhati-hati dalam memarkir kendaraanya,” pungkas Bayu (*)