PORTALBALIKPAPAN.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan menerima laporan terkait dugaan oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Pemilu 2024.
Laporan yang diterima oleh Bawaslu disampaikan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) terkait dugaan oknum ASN yang mendaftar sebagai Bacaleg, dimana ASN tersebut saat ini masih aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
“Kemarin, KIPP ada yang melaporkan ke Bawaslu. Tapi karena laporannya disampaikan pada Jumat di luar jam kerja, maka kami sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, sehingga baru hari ini kami proses terkait laporan tersebut,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Agustan, Selasa (23/05/2023).
Saat ini, lanjut Agustan, pihak Bawaslu akan melakukan kajian terhadap laporan yang diterima dengan melihat keterpenuhan syarat formil dan materil dalam penentuan bentuk pelanggaran yang dilakukan.
“Ketika telah melakukan kajian dan terdapat unsur pelanggaran, maka kami akan mengadakan pleno untuk menentukan jenis pelanggarannya,” ucapnya.
Di dalam pengawasan kepemiluan dan mengacu sesuai dengan peraturan, terdapat tiga jenis pelanggaran seperti pidana pemilu, kode etik serta pelanggaran terhadap undang undang.
Terkait adanya dugaan keterlibatan ASN dalam bursa Calon Legislatif (Caleg), ia menambahkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah terkait netralitas yang tersapat di Undang Undang (UU) No 07 Tahun 2017 pada pasal 280 ayat 02 dan 03 serta pasal 283.
“Kalau di 280 itu lebih kepada subjek pidana, subjek hukumnya adalah tim pelaksana kampanye dilarang melibatkan ASN sebagai tim kampanye atau pelaksana setelah pengukuhan Daftar Calon Tetap atau DCT,” ungkapnya.
Sementara dalam UU No 07 Tahun 2017 pasal 283 menyebutkan bahwa ASN dilarang melakukan kegiatan yang memperlihatkan keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum dan sesudah kampanye.
Kendati demikian, berkaitan dengan sikap netralitas ASN pada lingkup Pemerintahan, Sekertaris Daerah Pemkot Balikpapan, Muhaimin, telah menghimbau kepada para jajaran ASN untuk bersikap netral pada saat momentum politik yang sebentar lagi terselenggara yang mengacu pada Surat Edaran SE Komisi Pemilihan Umum. (*/taufik)