PORTALBALIKPAPAN.COM, Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (12/2/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pertemuan ini membahas efisiensi anggaran yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) awal Otorita IKN tahun 2025.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa DIPA awal untuk tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp6,39 triliun.
Namun, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, anggaran tersebut mengalami pemangkasan menjadi Rp5,24 triliun.
“Efisiensi ini merupakan hasil rekonstruksi anggaran antara Otorita IKN dengan Kementerian Keuangan. Total efisiensi yang disepakati mencapai Rp1,15 triliun, dengan fokus penghematan pada perjalanan dinas, kajian, seminar, FGD, kegiatan seremonial, serta kebutuhan alat tulis kantor,” ujar Basuki.
Ia menjelaskan bahwa anggaran yang telah disusun akan digunakan untuk pengelolaan prasarana dan sarana yang telah dibangun pada periode 2022-2024 serta untuk meneruskan proyek baru melalui DIPA awal.
Basuki juga menegaskan bahwa sebelum Rapat Terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025, Otorita IKN telah mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp8,1 triliun.
Presiden pun menyetujui usulan tersebut guna mempercepat pembangunan IKN sebagai ibu kota politik Indonesia yang ditargetkan rampung pada 2028.
Terkait kelanjutan pembangunan infrastruktur tahap kedua, Otorita IKN telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Berdasarkan Surat Menteri PU No. CK0401-Mn/1245 tanggal 18 Desember 2024, disepakati bahwa Kementerian PU akan melanjutkan pembangunan infrastruktur yang sudah berjalan, sementara Otorita IKN akan menggarap proyek infrastruktur baru.
Dengan efisiensi anggaran ini, Otorita IKN optimistis dapat mengoptimalkan penggunaan dana untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan memastikan kesiapan IKN sebagai ibu kota baru Indonesia sesuai target yang telah ditetapkan. (*/pr/ih)