PORTALBALIKPAPAN.COM — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur mulai mendorong peningkatan pembayaran wajib pajak. Di Kota Balikpapan, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tercatat sekitar 69 persen dari target yang ditetapkan.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Balikpapan, Willie Havre Yulian, mengatakan kebijakan penghapusan denda menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan membayar pajak.
Hal itu disampaikan Willie dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar di ruang rapat Kantor Samsat Batakan, Balikpapan, Jumat (23/10/2026).
Menurut Willie, program pemutihan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dibebani denda tunggakan. Penghapusan juga mencakup ini. Begitu juga asuransi SWDKLLJ itu dihapuskan juga. Namun untuk premi tahun yang bersangkutan tetap,” kata Willie.
Ia menjelaskan, peningkatan jumlah pembayaran wajib pajak mulai terlihat sejak program tersebut diberlakukan. Karena itu, masyarakat yang masih memiliki tunggakan diimbau memanfaatkan kebijakan tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Mumpung lagi gratis pajaknya ini, gratis dendanya ini kan. Jadi supaya mereka bisa memanfaatkan program ini,” ujarnya.
Willie menyebutkan, target penerimaan PKB dan BBNKB di Balikpapan mencapai hampir Rp1,5 triliun. Target tersebut mencakup berbagai jenis kendaraan, mulai dari kendaraan pribadi, angkutan umum, kendaraan dinas hingga kendaraan milik perusahaan.
Meski demikian, pencapaian target penerimaan masih menghadapi tantangan. Perlambatan ekonomi dan penurunan penjualan kendaraan baru dibandingkan periode sebelum 2024 turut memengaruhi potensi penerimaan pajak.
Willie mengungkapkan, tingkat penjualan kendaraan pada 2025 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi tersebut berdampak pada komponen penerimaan pajak yang berkaitan dengan pembelian kendaraan.
Di sisi lain, UPTD PPRD Balikpapan terus memperkuat sosialisasi dan penagihan langsung kepada masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan camat, lurah, ketua RT, Pemerintah Kota Balikpapan, kepolisian, serta Jasa Raharja.
Petugas juga melakukan penagihan dari rumah ke rumah bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Menurut Willie, langkah ini merupakan upaya mengingatkan masyarakat yang mungkin terlupa membayar pajak.
Ia menambahkan, jumlah kendaraan yang tercatat di Balikpapan sekitar 751 ribu unit, dengan perkiraan mendekati 800 ribu unit apabila memperhitungkan kendaraan pada tahun berjalan. Namun, data tersebut masih perlu diperbarui, terutama untuk kendaraan yang rusak berat atau hilang.
Melalui program pemutihan dan penguatan pelayanan, pemerintah berharap kepatuhan wajib pajak meningkat sehingga potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan tanpa mengabaikan kondisi ekonomi masyarakat. (mhd)













