PORTALBALIKPAPAN.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur memusnahkan Barang Bukti (BB) narkoba berjenis Sabu dan Ganja. Kedua barang haram tersebut adalah hasil pengungkapan dua kasus pada Juni 2023.
Kasubbid Penmas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, S.Ag, mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan dari dua laporan polisi.
Jadi hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti ada empat laporan polisi,” ujarnya dalam konfrensi pers, Selasa (27/06/2023)
Empat tersangka diamankan dalam kasus ini, namun hanya 3 tersangka yang dihadirkan langsung pada acara pemusnahan, satu lainnya menyaksikan melalui video call.
Ada dua laporan polisi yang disita berupa sabu dan berupa ganja,” ujarnya
Barang bukti pertama yang dimusnahkan berupa sabu seberat 31,94 gram yang dibungkus dalam 2 poket dengan tersangka HR. Barang bukti Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air.
Lalu barang bukti ganja seberat 105,11 gram dengan tersangka MP. Kemudian barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Masing-masing barang bukti ini telah disisihkan dan dilakukan uji laboratorium dan hasilnya positif mengandung narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja,” ujarnya. (Humas Polda)