PORTALBALIKPAPAN.COM, Samarinda – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus penembakan berencana yang menewaskan seorang pria berinisial DIP (34) di Samarinda.
Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolsek Samarinda Seberang pada Senin (5/5/2025), Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengumumkan penangkapan sembilan tersangka yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Korban tewas setelah ditembak di Jalan Imam Bonjol, pada dini hari Minggu (4/5/2025). Kapolda menyampaikan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi yang telah dirancang secara matang.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka F bertindak sebagai pengintai korban di lokasi tempat hiburan malam (THM) Crown. Setelah korban dipastikan berada di lokasi, F memberikan informasi kepada rekan-rekannya yang kemudian bersama-sama memantau dan menunggu korban keluar. Saat korban berada di pinggir jalan, tersangka U memberikan sinyal kepada eksekutor, yaitu tersangka I, yang kemudian mendekati korban menggunakan sepeda motor dan melakukan penembakan sebanyak lima kali. Setelah itu, I juga menembak ke udara satu kali sebelum melarikan diri,” ungkap Irjen Pol Endar Priantoro.
Selain F, I, dan U, enam tersangka lainnya masing-masing berinisial L, S, SM, A, W, dan E turut diamankan. Mereka disebut memiliki peran dalam perencanaan maupun eksekusi pembunuhan tersebut.
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka tembak serius di bagian vital tubuh, termasuk kerusakan pada tenggorokan dan organ dalam.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, seperti senjata api jenis revolver, tiga unit mobil yang digunakan para pelaku, serta peluru dan selongsong di lokasi kejadian.
Kapolda menegaskan, motif di balik pembunuhan ini masih dalam tahap pendalaman. Kesembilan tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 jo. Pasal 338 jo. Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (*/ih/tribratanews)