PORTALBALIKPAPAN.COM – Seorang pria berinisial KA (42), warga Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Utara, diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras Polda Kalimantan Timur dalam Operasi Pekat Mahakam 2025.
Pria tersebut kedapatan membawa senjata tajam saat berada di kawasan Ruko Rapak, Balikpapan Utara, pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 00.30 WITA.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai seseorang yang dicurigai membawa senjata tajam di sekitar Ruko Rapak.
Setelah dilakukan pemantauan, tim menemukan KA sedang duduk di depan sebuah toko. Saat digeledah, petugas menemukan sebilah badik yang disimpan di dalam jaketnya.
Saat dimintai keterangan awal, KA mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk keperluan perlindungan diri. Namun, polisi tetap mengamankan pria tersebut tanpa perlawanan dan membawanya ke Polda Kaltim guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Infinix berwarna hitam serta sebilah badik lengkap dengan sarungnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa Operasi Pekat Mahakam 2025 bertujuan untuk mencegah potensi tindak kriminalitas dan menjaga situasi keamanan di wilayah Kalimantan Timur. (*/tribratanews)