Portal Balikpapan
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Portal Balikpapan
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
Home Opini

Regulasi Cegah Kotak Kosong

by Redaksi
November 28, 2023
in Opini
Reading Time: 5 mins read
Suhardy.

Suhardy.

Memasuki tahun politik, bisa jadi momentum mengevaluasi kembali proses demokrasi di Indonesia. Terutama terkait proses Pemilihan Kepala Daerah, baik Pilgub, Pilwali atau Pilbup tahun depan.

Delapan tahun ke belakang, kita dikejutkan fenomena kotak kosong yang kian marak di tiap ajang Pilkada.

Berita Pilihan

Hacker dan Abu Ubaidah

Lingkar Diskusi Bincang Karya PMII

Genk Florist: Kisah Sukses Pasangan Suami Istri dalam Merangkai Bunga

Pejabat Terjerat

Kotak kosong bukan berarti kotak suaranya kosong, melainkan calon tunggal yang tidak memiliki rival. Sehingga di surat suara, posisi rival dinyatakan dalam bentuk kotak kosong. Dalam sistem Pilkada dikenal adanya pemilu antara pasangan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong.

Kotak kosong muncul pertama kali tahun 2015.

Muasalnya dari gugatan terhadap ketentuan minimal dua pasangan calon yang diatur dalam UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Aturan itu dinilai tidak memiliki kepastian hukum dan dinilai cenderung diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 I ayat (2), dan Pasal? 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Pada Agustus 2015, pegamat Politik Effendy Gazali bersama Yayan Sakti Suryandaru mengajukan judicial review terhadap Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 54 ayat (4), ayat (5), ayat (6) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Saat itu gugatan mereka terdaftar dalam Nomor 100/PUU-XIII/2015.

Ketentuan larangan calon tunggal ?pada Pilkada Serentak 2015, juga ditentang Calon Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan ?Surabaya Syaifuddin Zuhri. Keduanya terdaftar dalam perkara Nomor 96/PUU-XII/2015. MK mengabulkan gugatan mereka.

Baca Juga:  Dampak Pembangunan IKN Terhadap Ekonomi di Kaltim

Sejak itu, secara konstitusional, Mahkamah Konstitusi mengatur calon tunggal melawan kotak kosong di kontestasi Pilkada. Secara administrasi diatur lebih lanjut oleh KPU. Dalam perjalanannya, fenomena kotak kosong terus meningkat. Tahun 2015, ada tiga daerah. Tahun 2017, ada sembilan daerah. Tahun 2018 jumlah kotak kosong meningkat, terjadi di 16 daerah.

Jumlah itu meningkat lagi di Pilkada 2020. Ada 25 kota/ kabupaten yang kandidatnya juga hanya kandidat tunggal melawan kotak kosong. Termasuk di Balikpapan. Fenomena kotak kosong, rata-rata didominasi dari calon petahana yang kuat atau kandidat yang memiliki kekuatan finansial besar.

Merujuk UU 10/2016 tentang Pilkada, partai bisa mengusung pasangan calon kepala daerah jika memiliki minimal 20% kursi DPRD atau mendapat minimal 25% suara sah di pemilihan anggota DPRD sebelumnya. Inilah yang menyebabkan partai kecil harus berkoalisi dengan partai raksasa atau partai pemenang lain.

Di saat sama, calon independen dihadapkan syarat ketat. Calon perseorangan harus dapat dukungan dari 6,5-10% pemegang hak suara. Persentase setiap daerah berbeda, tergantung jumlah pemilih tetap. Inilah yang menyebabkan minimnya calon perseorangan. Apalagi, jumlah persentase dukungan yang harus diperoleh calon independen naik sebesar 3,5% dari ketentuan Undang-undang sebelumnya.

Kemunduran Demokrasi

Hal itu memunculkan hegemoni partai, terutama partai pemenang di daerah. Meski secara konstitusi dan administrasi sah, tapi femomena kotak kosong mencerminkan kegagalan kaderiasai partai politik. Selain itu juga menunjukan kemunduran demokrasi. Bahkan sangat terbuka lebar pintu jual beli dukungan untuk menciptakan koalisi raksasa, yang akhirnya memunculkan kandidat tunggal melawan kotak kosong.

Kerentanan jual beli kotak kosong, terbukti dari peningkatan fenomena kotak kosong di setiap Pilkada. Kandidat tunggal itu pun memenangkan pertarungan, hanya satu kali kotak kosong menang. Yakni pada Pilkada 2018 di Makassar.

Baca Juga:  Jelang Bulan Ramadhan, Waspada Kurma Buatan Israel

Usai keputusan MK, aturan kotak kosong di Pilkada pertama kali diatur Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.

Kemudian aturan itu diperbarui lagi melalui Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.

Seiring waktu, diubah lagi. Aturan terbaru saat ini merujuk pada Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.

Adapun penentuan pemenang Pilkada dengan kotak kosong tetap merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Calon tunggal dinyatakan menang kalau meraih 50 persen total suara sah.

Selanjutnya, dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2018, dijelaskan jika suara kotak kosong yang menang, maka KPU akan menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali di pemilihan serentak periode berikutnya. Waktu penyelenggaraan Pilkada kembali, dilakukan tahun berikutnya atau sebagaimana jadwal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski konstitusi dan administrasi tidak mempermasalahkan kekuasaan dari rival kotak kosong, tapi ini membahayakan demokrasi. Terutama jika di suatu daerah ada kandidat yang finansialnya sangat kuat. Kandidat itu tentu akan mengkondisikan partai-partai lain untuk mendukungnya menjadi calon tunggal. Celah ini sangat terbuka lebar, dan menjadi rahasia umum.

Terlena Kegagalan Berulang

Di waktu bersamaan, partai terlena dengan kegagalan kaderisasi. Selain itu, kandidat-kandidat yang punya kompetensi unggul tapi ingin maju independen, maka sudah kalah sebelum berperang. Sebab, beratnya syarat maju dari calon perseorangan. Akhirnya calon yang maju didominasi petahana atau calon yang finansialnya kuat. Lawan lain akan gentar karena partai-partai yang ada mudah dikondisikan.

Baca Juga:  Genk Florist: Kisah Sukses Pasangan Suami Istri dalam Merangkai Bunga

Dampaknya, selain kemunduran demokrasi, daerah-daerah yang dipimpin dari penguasa yang menang atas kotak kosong akan fokus untuk mengamankan jatah koalisi. Pembangunan daerah menjadi lamban. Partai-partai pun akan bersikap pragmatis karena hanya berhasrat kekuasaan. Ideologi bisa tergadaikan.

Fenomena kotak kosong tampak jelas menunjukan kejumudan partai. Yang tidak lagi fokus pada proses pembinaan kader-kader unggul. Faktanya, kader berkualitas, kader yang tumbuh sejak lama di partai, bisa kalah dengan pendatang baru yang memiliki finansial besar. Ini potret kepincangan sistem Pemilu.

Partai politik, saat ini mengejar hanya calon dengan kualifikasi punya popularitas, elektabilitas tinggi dan modal besar, meskipun seacra kualitas dan kapasitas tidak mumpuni untuk menjadi kepala daerah. Sebab tidak ada kaderisasi sesuai merit system. Untuk itu harus ada batasan dukungan untuk persyaratan partai politik.

Tujuannya mencegah partai membeli borongan suara partai lain untuk mencipta koalisasi raksasa hanya untuk merealisaikan lawan kotak kosong. Karenanya perlu dibuat regulasi baru yang bisa mencegah dominasi partai raksasa, dan memunculkan beragam kandidat di Pilkada. Misalnya, regulasi baru yang akan mempermudah syarat calon perseorangan dan memperketat kemunculan koalisi besar.

Penulis: Suhardy, Ketua Bidang Kajian Informasi dan Komunikasi Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Balikpapan dan Wakil Ketua GP Ansor Balikpapan.

Tags: Kotak kosongOpini
ShareTweet

BeritaTerkait

Bincang diskusi PMII Balikpapan. (PB/ Gopek)

Lingkar Diskusi Bincang Karya PMII

May 30, 2023
Situs resmi tim bila basket Tel Aviv Israel, diganti poster Jubir Hamas, Abu Ubaidah. (Ist)

Hacker dan Abu Ubaidah

November 8, 2023
Ilustrasi. (Shutterstock)

Pejabat Terjerat

March 18, 2023
Sandro Barus, Mahasiswa STIE Dharma Putra Pekanbaru (Penulis)

Genk Florist: Kisah Sukses Pasangan Suami Istri dalam Merangkai Bunga

January 21, 2025
PENULIS: Boy Z Manalu (kiri) dan Hendra Simanulang (kanan), Mahasiswa STIE Dharma Putra Pekanbaru

Dampak Pembangunan IKN Terhadap Ekonomi di Kaltim

January 22, 2025
Next Post
Peluncuran 22 Desa Anti Korupsi 2023 di Desa Tengin Baru PPU. (FOTO: MHD/Portal Balikpapan)

KPK Luncurkan 22 Desa Antikorupsi 2023 di Desa Tengin Baru PPU

Ketua Umum LPDN, Ir. Nyelong Inga Simon. (FOTO: PR)

Lokakarya Nasional LPDN 1 "Perempuan dan Hutan"

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelaku pemerasan mengaku anggota ormas ditangkap di kos-kosan Terminal Batu Ampar. (Dok. MHD/PortalBalikpapan)

Pemuda Mengaku Anggota Ormas Ditangkap Usai Lakukan Pemerasan di Balikpapan

June 16, 2025
Tersangka HRY (30) diamankan Satpolairud di pesisir Manggar Baru. (Dok. MHD/PortalBalikpapan)

Pelaku Pengedar Sabu Ditangkap Satpolairud Polresta Balikpapan di Pesisir Manggar Baru

June 26, 2025
Ilustrasi Siswa/i Sekolah Menengah Pertama (SMP). (Dok. AI)

13 SMP Swasta di Balikpapan Terima Subsidi Penuh dari Pemkot, Pendidikan Gratis untuk Peserta Didik Baru

June 17, 2025
Tangkapan layar proses pemadaman kebakaran di Jalan Beller. (Dok. WAG RBM/Robert)

Kebakaran Landa Rumah Warga di Jalan Al Makmur Balikpapan, Loteng Lantai Dua Terbakar

July 6, 2025
Tangkapan layar kebakaran di Gunung Sari. (Dok. Istimewa)

Kebakaran Hebat di Gang Tirta Sari, Balikpapan Tengah, Tiga Rumah Hangus Terbakar

July 13, 2025
Tangkapan layar proses pemadaman kebakaran di Jalan Beller. (Dok. WAG RBM/Robert)

Kebakaran Landa Rumah Warga di Jalan Al Makmur Balikpapan, Loteng Lantai Dua Terbakar

0
SEREMONIAL PENYERAHAN: Para konsumen pertama Suzuki Fronx di Kalimantan Timur menerima unit perdana dalam acara yang digelar di Le Centro Club, Swiss-Belinn Balikpapan. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Suzuki Fronx Resmi Mengaspal di Kalimantan Timur, 10 Konsumen Pertama Terima Unit Perdana

July 13, 2025
Tangkapan layar kebakaran di Gunung Sari. (Dok. Istimewa)

Kebakaran Hebat di Gang Tirta Sari, Balikpapan Tengah, Tiga Rumah Hangus Terbakar

July 13, 2025
Hijaukan Nusantara, istri Wapres melakukan penanaman pohon (dok. PB)

Jejak Hijau Nusantara: Istri Wapres RI dan Seruni Tanam Pohon di IKN

July 11, 2025
Ilustrasi iPhone. (Dok. Gemini AI)

iPhone 17 Diprediksi Hadir Tanpa ProMotion di Beberapa Varian, Ini Dampaknya bagi Pengguna

July 7, 2025
Suasana publik di KIPP IKN yang terbuka untuk umum setiap hari. (Dok. Humas Otorita IKN)

Otorita IKN Pastikan Kunjungan ke Kawasan Inti Pemerintahan Gratis

July 7, 2025

Berita Terbaru

SEREMONIAL PENYERAHAN: Para konsumen pertama Suzuki Fronx di Kalimantan Timur menerima unit perdana dalam acara yang digelar di Le Centro Club, Swiss-Belinn Balikpapan. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Suzuki Fronx Resmi Mengaspal di Kalimantan Timur, 10 Konsumen Pertama Terima Unit Perdana

July 13, 2025
Tangkapan layar kebakaran di Gunung Sari. (Dok. Istimewa)

Kebakaran Hebat di Gang Tirta Sari, Balikpapan Tengah, Tiga Rumah Hangus Terbakar

July 13, 2025
Hijaukan Nusantara, istri Wapres melakukan penanaman pohon (dok. PB)

Jejak Hijau Nusantara: Istri Wapres RI dan Seruni Tanam Pohon di IKN

July 11, 2025
Ilustrasi iPhone. (Dok. Gemini AI)

iPhone 17 Diprediksi Hadir Tanpa ProMotion di Beberapa Varian, Ini Dampaknya bagi Pengguna

July 7, 2025
Suasana publik di KIPP IKN yang terbuka untuk umum setiap hari. (Dok. Humas Otorita IKN)

Otorita IKN Pastikan Kunjungan ke Kawasan Inti Pemerintahan Gratis

July 7, 2025
Tangkapan layar proses pemadaman kebakaran di Jalan Beller. (Dok. WAG RBM/Robert)

Kebakaran Landa Rumah Warga di Jalan Al Makmur Balikpapan, Loteng Lantai Dua Terbakar

July 6, 2025
Portal Balikpapan

Media online penyaji berita terbaru seputar kota Balikpapan dan kota-kota lain di Kalimantan Timur

Ikuti Kami

Browse by Category

  • Balikpapan
  • DPRD Balikpapan
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi
  • Event
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • IKN
  • Internasional
  • Jurnal Warga
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mozaik
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Paser
  • Penajam
  • Politik
  • Samarinda
  • Teknologi
  • Wisata

Alamat Redaksi

Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Email: portalbalikpapan@gmail.com

Jaringan Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Penajam
    • Paser
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.