PORTALBALIKPAPAN.com – Satreskrim Polresta Balikpapan meringkus seorang pria inisial AS (41) karena terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Dari keterangan Kanit Jatanras Polresta Balikpapan Ipda Wempi Ardenta, kasus ini berhasil diungkap usai adanya laporan dari warga yang kehilangan motor di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai.
Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan 1 tersangka pada Rabu 3 Mei 2023 lalu di wilayah Gunung Bugis.
“Setelah kita lakukan pengembangan ternyata tersangka ini merupakan residivis tindak pidana curanmor,” jelas Wempi.
Lebih lanjut Wempi menyampaikan, tersangka baru bebas pada tahun 2019 akhir dan kembali melakukan ulah dengan kasus yang sama.
“Setelah kita lakukan pengembangan dua hari setelah penangkapan, kita mendapatkan total ada 9 kendaraan bermotor yang kita amankan,” jelasnya.
Dari keterangan tersangka, lanjut Wempi, ada banyak TKP yang sudah menjadi korbannya.
“Dari tersangka ini kita terapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Wempi.
Selain itu Wempi menjelaskan, modus dari pelaku sendiri yaitu mengambil motor yang kuncinya masih menempel dan ditinggal pergi oleh pemiliknya. (Mhd)