Portal Balikpapan
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Portal Balikpapan
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Home Nasional

MK Diskualifikasi Edi Damansyah dan Perintahkan PSU Pilbup Kutai Kartanegara 2024

by Imam
February 25, 2025
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
Tangkapan layar pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kukar 2024. (Dok. Youtube MK)

Tangkapan layar pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kukar 2024. (Dok. Youtube MK)

PORTALBALIKPAPAN.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2024.

Dalam putusan tersebut, dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, MK mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati serta membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 mengenai penetapan hasil pemilihan yang diumumkan pada 6 Desember 2024.

Berita Pilihan

Tok, MK Tolak Gugatan Uji Materi UU IKN, Status Ibu Kota Tetap di Jakarta Hingga Keppres Terbit

Kurang dari 24 Jam, Polsek Tenggarong Tangkap Pencuri Handphone di Parkiran Alfamart

Polda Kaltim Gelar Tactical Floor Game Jelang PSU Pilkada Kutai Kartanegara 2025

MK Perintahkan PSU Pilbup Mahakam Ulu Tanpa Calon Nomor Urut 3

Diskualifikasi dan Perintah Penggantian Calon

Dalam Amar Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Edi Damansyah untuk mengajukan calon pengganti.

Namun, penggantian ini tidak boleh mengubah posisi Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati maupun nomor urut pasangan calon tersebut, yang tetap berada pada nomor urut 1.

Perhitungan Masa Jabatan Jadi Dasar Putusan

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa perdebatan mengenai periodisasi masa jabatan kepala daerah menjadi pertimbangan utama dalam putusan ini.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023, MK menegaskan bahwa satu periode jabatan dihitung jika seorang kepala daerah telah menjabat setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.

Perhitungan ini berlaku tanpa membedakan apakah masa jabatan tersebut dijalani oleh pejabat definitif atau pejabat sementara.

Selain itu, Putusan MK Nomor 129/PUU-XXI/2024 menyatakan bahwa masa jabatan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 merujuk pada masa jabatan yang dijalani secara nyata, bukan berdasarkan waktu pelantikan.

Dengan merujuk pada aturan tersebut, MK menyimpulkan bahwa masa jabatan Edi Damansyah harus dihitung sejak 10 Oktober 2017, ketika ia menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Kartanegara sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Kartanegara berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.

Masa jabatan pertamanya berlangsung hingga 25 Februari 2021, dengan total 3 tahun 4 bulan 15 hari, atau lebih dari 2 tahun 6 bulan.

“Oleh karena itu, Edi Damansyah tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 dan tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024,” tegas Hakim Guntur dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025).

Perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Selain mendiskualifikasi Edi Damansyah, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mencantumkan namanya dalam daftar calon.

PSU ini harus tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara 27 November 2024.

Pemungutan suara ulang ini harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 60 hari setelah putusan dibacakan. Selain itu, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara juga diwajibkan menetapkan dan mengumumkan hasil PSU tanpa harus melaporkannya kembali ke Mahkamah.

“Demi memastikan hasil pemilihan yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas, Mahkamah tidak ragu untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah serta memerintahkan PSU tanpa keikutsertaannya,” ungkap Hakim Guntur dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi lainnya. (ih/mk)

Tags: Kutai KartanegaraMahkamah KonstitusiPemilu 2024Pilkada 2024
ShareTweet

BeritaTerkait

Tugu Monas. (Foto: Imam/PortalBalikpapan)

Tok, MK Tolak Gugatan Uji Materi UU IKN, Status Ibu Kota Tetap di Jakarta Hingga Keppres Terbit

May 14, 2026
Tersangka pencurian handphone diamankan Polsek Tenggarong bersama barang bukti di Samarinda. (Dok. Humas Polda Kaltim)

Kurang dari 24 Jam, Polsek Tenggarong Tangkap Pencuri Handphone di Parkiran Alfamart

October 12, 2025
Melatih Kesiapan, Mengawal Demokrasi: Polda Kaltim Gelar Tactical Floor Game. (Dok. Humas Polda Kaltim)

Polda Kaltim Gelar Tactical Floor Game Jelang PSU Pilkada Kutai Kartanegara 2025

April 16, 2025
Tangkapan layar pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait PSU di Kabupaten Mahakam Ulu. (Doc. Youtube MK)

MK Perintahkan PSU Pilbup Mahakam Ulu Tanpa Calon Nomor Urut 3

February 25, 2025
Tangkapan layar pengumuman Cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang (ist/pb)

Gibran Resmi Jadi Cawapres Pendamping Prabowo di Pilpres 2024

October 22, 2023
Next Post
Penahanan tersangka oleh Kejaksaan. (Doc. Tangkapan layar)

Kasus Korupsi Oknum Pejabat Pertamina, BBM RON 90 Diblending Jadi RON 92, 7 Tersangka Ditahan

Ilustrasi SPBU Pertamina (doc. Meta AI)

Pertamina Bantah Tuduhan Pengoplosan Pertalite Jadi Pertamax, Pastikan BBM Sesuai Spesifikasi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU. (DOK. AI)

Pemkot Balikpapan Terbitkan Aturan Baru Penyaluran BBM Bersubsidi, Berlaku Mulai 1 September 2026

August 25, 2026
Kebakaran melanda permukiman warga di kawasan Dahor, Balikpapan Barat, Rabu (20/8/2026) pagi. Sebanyak 11 rumah dan tiga sepeda motor dilaporkan rusak. (DOK. Tangkapan Layar)

11 Rumah Terbakar di Dahor Balikpapan Barat, Tiga Motor Ikut Rusak

August 20, 2026
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU Pertamina. (Dok. AI)

Update Harga BBM Kaltim per 1 September 2026: Dexlite dan Pertamax Turbo Naik, Pertalite Tetap Stabil

September 1, 2026
Jasmani

Ketua RT di Balikpapan Ini Pernah Bertugas di Istana Presiden era Soeharto

August 21, 2026
Hujan Mulai Guyur IKN, Operasi Modifikasi Cuaca terus dilakukan untuk mengantisipasi kekeringan dan karhutla. (Dok. Humas Otorita IKN)

Operasi Modifikasi Cuaca Berjalan, Hujan Mulai Turun di Sejumlah Wilayah Kaltim

August 24, 2026
Tujuh pelanggan pertama menerima unit Suzuki New XL7 dalam seremoni serah terima di Balikpapan, Sabtu (5/9/2026). (FOTO: Muhammad Taufik/PortalBalikpapan)

PT Samekarindo Indah Serahkan Suzuki New XL7 kepada Tujuh Pelanggan Pertama

September 6, 2026
Helikopter TNI AU mengangkut air untuk operasi water bombing dalam penanganan karhutla di wilayah IKN. (FOTO: Humas Otorita IKN)

Water Bombing Percepat Penanganan Karhutla, Titik Panas di IKN Berkurang

September 5, 2026
Helikopter Karakal disiapkan untuk mendukung operasi water bombing karhutla di kawasan IKN. (FOTO: Humas Otorita IKN)

Penanganan Karhutla Diperkuat, Water Bombing Sasar Lima Titik Prioritas di IKN

September 5, 2026
Pengendalian karhutla terus diperketat di kawasan IKN. (FOTO: Humas Otorita IKN)

Otorita IKN: Satu Terduga Pelaku Karhutla Masuk Penyidikan

September 5, 2026
Otorita IKN Dorong Pencegahan Karhutla Melalui Edukasi dan Pelaporan Cepat. (Dok. Humas Otorita IKN)

Otorita IKN Perkuat Pencegahan Karhutla, Latih Petani Olah Lahan Tanpa Bakar

September 4, 2026

Berita Terbaru

Tujuh pelanggan pertama menerima unit Suzuki New XL7 dalam seremoni serah terima di Balikpapan, Sabtu (5/9/2026). (FOTO: Muhammad Taufik/PortalBalikpapan)

PT Samekarindo Indah Serahkan Suzuki New XL7 kepada Tujuh Pelanggan Pertama

September 6, 2026
Helikopter TNI AU mengangkut air untuk operasi water bombing dalam penanganan karhutla di wilayah IKN. (FOTO: Humas Otorita IKN)

Water Bombing Percepat Penanganan Karhutla, Titik Panas di IKN Berkurang

September 5, 2026
Helikopter Karakal disiapkan untuk mendukung operasi water bombing karhutla di kawasan IKN. (FOTO: Humas Otorita IKN)

Penanganan Karhutla Diperkuat, Water Bombing Sasar Lima Titik Prioritas di IKN

September 5, 2026
Pengendalian karhutla terus diperketat di kawasan IKN. (FOTO: Humas Otorita IKN)

Otorita IKN: Satu Terduga Pelaku Karhutla Masuk Penyidikan

September 5, 2026
Otorita IKN Dorong Pencegahan Karhutla Melalui Edukasi dan Pelaporan Cepat. (Dok. Humas Otorita IKN)

Otorita IKN Perkuat Pencegahan Karhutla, Latih Petani Olah Lahan Tanpa Bakar

September 4, 2026
Upaya pemadaman karhutla di kawasan IKN terus dilakukan. (Dok. Humas Otorita IKN)

Otorita IKN Perkuat Pengendalian Karhutla dengan Satuan Reaksi Cepat Multi Pihak

September 4, 2026
Portal Balikpapan

Media online penyaji berita terbaru seputar kota Balikpapan dan kota-kota lain di Kalimantan Timur

Ikuti Kami

Browse by Category

  • Balikpapan
  • DPRD Balikpapan
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi
  • Event
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mozaik
  • Nasional
  • Nunukan
  • Nusantara
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Paser
  • Penajam
  • Politik
  • Samarinda
  • Teknologi
  • Tulisan Warga
  • Wisata

Alamat Redaksi

Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Email: portalbalikpapan@gmail.com

Jaringan Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Penajam
    • Paser
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.