Portal Balikpapan
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Portal Balikpapan
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Home Nasional

MK Diskualifikasi Edi Damansyah dan Perintahkan PSU Pilbup Kutai Kartanegara 2024

by Imam
February 25, 2025
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
Tangkapan layar pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kukar 2024. (Dok. Youtube MK)

Tangkapan layar pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kukar 2024. (Dok. Youtube MK)

PORTALBALIKPAPAN.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2024.

Dalam putusan tersebut, dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, MK mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati serta membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 mengenai penetapan hasil pemilihan yang diumumkan pada 6 Desember 2024.

Berita Pilihan

Gibran Resmi Jadi Cawapres Pendamping Prabowo di Pilpres 2024

Ditanya jadi Caleg Modal Berapa, Cindy PDIP: Kepo Banget Sih…

Rekapitulasi Perhitungan Suara Rampung, Ini 3 Besar Caleg Yang Diprediksi Duduk di Kursi DPRD Balikpapan

Ditegur Karena Merokok di SPBU, Pria di Samboja Aniaya Operator SPBU

Diskualifikasi dan Perintah Penggantian Calon

Dalam Amar Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Edi Damansyah untuk mengajukan calon pengganti.

Namun, penggantian ini tidak boleh mengubah posisi Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati maupun nomor urut pasangan calon tersebut, yang tetap berada pada nomor urut 1.

Perhitungan Masa Jabatan Jadi Dasar Putusan

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa perdebatan mengenai periodisasi masa jabatan kepala daerah menjadi pertimbangan utama dalam putusan ini.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023, MK menegaskan bahwa satu periode jabatan dihitung jika seorang kepala daerah telah menjabat setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.

Perhitungan ini berlaku tanpa membedakan apakah masa jabatan tersebut dijalani oleh pejabat definitif atau pejabat sementara.

Selain itu, Putusan MK Nomor 129/PUU-XXI/2024 menyatakan bahwa masa jabatan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 merujuk pada masa jabatan yang dijalani secara nyata, bukan berdasarkan waktu pelantikan.

Baca Juga:  Kericuhan Warnai Demo Mahasiswa Papua di Makassar

Dengan merujuk pada aturan tersebut, MK menyimpulkan bahwa masa jabatan Edi Damansyah harus dihitung sejak 10 Oktober 2017, ketika ia menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Kartanegara sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Kartanegara berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.

Masa jabatan pertamanya berlangsung hingga 25 Februari 2021, dengan total 3 tahun 4 bulan 15 hari, atau lebih dari 2 tahun 6 bulan.

“Oleh karena itu, Edi Damansyah tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 dan tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024,” tegas Hakim Guntur dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025).

Perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Selain mendiskualifikasi Edi Damansyah, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mencantumkan namanya dalam daftar calon.

PSU ini harus tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara 27 November 2024.

Pemungutan suara ulang ini harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 60 hari setelah putusan dibacakan. Selain itu, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara juga diwajibkan menetapkan dan mengumumkan hasil PSU tanpa harus melaporkannya kembali ke Mahkamah.

“Demi memastikan hasil pemilihan yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas, Mahkamah tidak ragu untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah serta memerintahkan PSU tanpa keikutsertaannya,” ungkap Hakim Guntur dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi lainnya. (ih/mk)

Tags: Kutai KartanegaraMahkamah KonstitusiPemilu 2024Pilkada 2024
ShareTweet

BeritaTerkait

Rapat Pleno KPU kota Balikpapan di Novotel Hotel Balikpapan. (FOTO: MHD/PortalBalikpapan)

Rekapitulasi Perhitungan Suara Rampung, Ini 3 Besar Caleg Yang Diprediksi Duduk di Kursi DPRD Balikpapan

March 5, 2024
TERKENDALA PASOKAN AIR: Tim Samboja Lestari berupaya memadamkan api, Senin (31/8/2015) siang. Foto: Suwardi (SL)

30 Hektar Hutan Area Rehabilitasi Orangutan Terbakar

August 31, 2015

Bawaslu Gandeng Media Massa dan Pegiat Media Sosial Awasi Pemilu 2024

January 25, 2024
Rudi Mas'ud dan Tim pemenangan Golkar. (RM)

Pemilu 2024, Golkar Siapkan Tim Pemenangan Udara dan Darat

November 11, 2023
Pengundian nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan di Kantor KPU Balikpapan. (doc. Tangkapan Layar IG KPU)

KPU Tetapkan Nomor Urut Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan

September 23, 2024
TERBAKAR: Kobaran api di area Hutan Samboja Lestari, Senin (22/9/2015) malam.

100 Hektar Hutan Rehabilitasi Orangutan di Samboja Terbakar

September 24, 2015
Next Post
Penahanan tersangka oleh Kejaksaan. (Doc. Tangkapan layar)

Kasus Korupsi Oknum Pejabat Pertamina, BBM RON 90 Diblending Jadi RON 92, 7 Tersangka Ditahan

Ilustrasi SPBU Pertamina (doc. Meta AI)

Pertamina Bantah Tuduhan Pengoplosan Pertalite Jadi Pertamax, Pastikan BBM Sesuai Spesifikasi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pesawat Scoot siap melayani rute baru menuju Labuan Bajo, Medan, Palembang, dan Semarang mulai akhir 2025. (Dok. IH/PortalBalikpapan)

Scoot Buka Empat Rute Baru ke Indonesia: Labuan Bajo, Medan, Palembang, dan Semarang

October 15, 2025
Petugas SAR menyusuri aliran Sungai Kariangau, Balikpapan Barat, lokasi hilangnya seorang pemancing diduga diterkam buaya. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Pemancing Diterkam Buaya di Sungai Kariangau, Tim SAR Balikpapan Sisir Lokasi Pencarian

October 15, 2025
Tangkapan layar kebakaran hunian pekerja IKN. (Dok. Istimewa)

Hunian Pekerja IKN Dilalap Api, Semua Pekerja Dipastikan Selamat

October 1, 2025
Operasi pencarian korban diterkam buaya di Sungai Kariangau resmi ditutup setelah dilakukan selama tiga hari. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Operasi Pencarian Pemancing yang Diterkam Buaya di Sungai Kariangau Resmi Ditutup

October 18, 2025
Pengunjung antusias memilih buku di acara Semesta Buku 2025 Balikpapan yang digelar di Gramedia MT Haryono. (Dok. IH/PortalBalikpapan)

Semesta Buku Hadir di Balikpapan: Dapatkan Diskon Hingga 75% dan Harga Mulai Rp5,000

September 23, 2025
Tangkapan layar banjir di kawasan Jalan Pangeran Antasari (Gunung Kawi). Dok. Bintang

Hujan Deras Sejak Subuh, Beberapa Titik di Balikpapan Terendam Banjir

October 21, 2025
Ilustrasi garam. (FOTO: Gemini AI)

Beli Sabu Online, Dapatnya Garam: Empat Warga Bone Jadi Korban Penipuan “Narkoba Palsu”

October 20, 2025
Ilustrasi 15 tahanan kabur dari penjara. (Dok. Gemini AI)

15 Tahanan Kabur dari Sel Polsek Samarinda Kota, Polisi Sebut Aksi Sudah Direncanakan

October 20, 2025
Suasana haru saat ambulans yang membawa jenazah korban tiba di kediamannya siang tadi. (Dok. Taufik Gopek/PortalBalikpapan)

Fauzi, Remaja Balikpapan yang Hilang di Laut, Akhirnya Ditemukan Meninggal Dunia

October 19, 2025
Tangkapan layar petugas gabungan tengah melakukan pencarian. (Dok. Robert/RBM)

Remaja Inpres III Muara Rapak Diduga Tenggelam di Kawasan Melawai

October 18, 2025

Berita Terbaru

Tangkapan layar banjir di kawasan Jalan Pangeran Antasari (Gunung Kawi). Dok. Bintang

Hujan Deras Sejak Subuh, Beberapa Titik di Balikpapan Terendam Banjir

October 21, 2025
Ilustrasi garam. (FOTO: Gemini AI)

Beli Sabu Online, Dapatnya Garam: Empat Warga Bone Jadi Korban Penipuan “Narkoba Palsu”

October 20, 2025
Ilustrasi 15 tahanan kabur dari penjara. (Dok. Gemini AI)

15 Tahanan Kabur dari Sel Polsek Samarinda Kota, Polisi Sebut Aksi Sudah Direncanakan

October 20, 2025
Suasana haru saat ambulans yang membawa jenazah korban tiba di kediamannya siang tadi. (Dok. Taufik Gopek/PortalBalikpapan)

Fauzi, Remaja Balikpapan yang Hilang di Laut, Akhirnya Ditemukan Meninggal Dunia

October 19, 2025
Tangkapan layar petugas gabungan tengah melakukan pencarian. (Dok. Robert/RBM)

Remaja Inpres III Muara Rapak Diduga Tenggelam di Kawasan Melawai

October 18, 2025
Operasi pencarian korban diterkam buaya di Sungai Kariangau resmi ditutup setelah dilakukan selama tiga hari. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Operasi Pencarian Pemancing yang Diterkam Buaya di Sungai Kariangau Resmi Ditutup

October 18, 2025
Portal Balikpapan

Media online penyaji berita terbaru seputar kota Balikpapan dan kota-kota lain di Kalimantan Timur

Ikuti Kami

Browse by Category

  • Balikpapan
  • DPRD Balikpapan
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi
  • Event
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • IKN
  • Internasional
  • Jurnal Warga
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mozaik
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Paser
  • Penajam
  • Politik
  • Samarinda
  • Teknologi
  • Wisata

Alamat Redaksi

Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Email: portalbalikpapan@gmail.com

Jaringan Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Penajam
    • Paser
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.