Portal Balikpapan
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Portal Balikpapan
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Home Nasional

Pemerintah Wacanakan Pembatasan WhatsApp Call dan Video Call, Operator Seluler Jadi Pertimbangan Utama

by Redaksi
July 19, 2025
in Nasional, Teknologi
Reading Time: 3 mins read
Ilustrasi WhatsApp Call. (Dok. Gemini AI)

Ilustrasi WhatsApp Call. (Dok. Gemini AI)

PORTALBALIKPAPAN.COM, Jakarta – Pemerintah tengah mempertimbangkan wacana pembatasan fitur panggilan suara dan video pada aplikasi perpesanan populer seperti WhatsApp, FaceTime, dan layanan serupa yang menggunakan teknologi Voice over Internet Protocol (VoIP).

Tujuannya adalah untuk menciptakan keseimbangan dalam ekosistem industri telekomunikasi, khususnya antara operator seluler dalam negeri dan platform over the top (OTT) asing.

Berita Pilihan

Layanan Indihome dan Telkomsel Alami Gangguan Nasional, Kalimantan Turut Terdampak

REDMI Note Series Tembus 460 Juta Unit Pengiriman Global

Xiaomi Pastikan REDMI Buds 8 Lite dan Mijia Smart Audio Glasses Meluncur di Indonesia

Indosat Pastikan Kesiapan Jaringan Hadapi Lonjakan Trafik Natal dan Tahun Baru

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Denny Setiawan, dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Rabu (16/7/2025). Menurut Denny, negara lain seperti Uni Emirat Arab telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa.

“Contoh di Uni Emirat Arab itu mereka (layanan) teks boleh, tapi WhatsApp call, video call, tidak bisa. Jadi, yang basic service (WhatsApp) itu tetap, tapi yang call dan video yang dibatasi,” ujar Denny.

Rencana pembatasan tidak hanya berlaku untuk WhatsApp, tetapi juga mencakup fitur panggilan di platform lain seperti Instagram. Meski begitu, akses ke layanan utama seperti kirim pesan dan konten media sosial tetap akan diperbolehkan.

Baca Juga:  Layanan Indihome dan Telkomsel Alami Gangguan Nasional, Kalimantan Turut Terdampak

Denny menjelaskan bahwa tujuan dari regulasi ini adalah agar ekosistem industri lebih adil bagi semua pihak. Ia menilai, selama ini penyedia layanan OTT belum berkontribusi secara nyata terhadap pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia, berbeda dengan operator seluler yang telah mengeluarkan investasi besar.

“Tujuannya (diregulasi pemanggilan WhatsApp dan lainnya) agar sama-sama menguntungkan. Sekarang kan enggak ada kontribusi dari teman-teman OTT itu, berdarah-darah yang bangun investasi itu operator seluler,” tegasnya.

Namun, ia menekankan bahwa wacana pembatasan ini masih berada pada tahap awal. Pemerintah masih membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak guna menemukan solusi terbaik yang tetap memenuhi kebutuhan masyarakat, sekaligus melindungi kepentingan pelaku industri nasional.

“Masih wacana, masih diskusi. Artinya, kita cari jalan tengah, bagaimana (memenuhi) layanan masyarakat, tetap butuh kan WA ini. Tapi untuk yang membutuhkan kapasitas besar ini kan butuh kontribusi, operator yang bangun tapi enggak dapat apa-apa,” ucapnya.

Dalam forum yang sama, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah. Menurutnya, penyedia OTT memang seharusnya tunduk pada regulasi karena mereka menjalankan layanan yang berbasis telekomunikasi.

Baca Juga:  Xiaomi Pastikan REDMI Buds 8 Lite dan Mijia Smart Audio Glasses Meluncur di Indonesia

“OTT diregulasi karena mereka sebagai telecommunication application service yang memang bisnis modelnya yang harus diregulasikan. Artinya diwajibkan kerja sama tetapi masyarakat tidak berdampak justru menerima manfaat. Dulu itu nyaris diwajibkan, sekarang kita dukung (aturan OTT),” tutur Marwan.

Denny juga mencontohkan kebijakan serupa yang diterapkan di negara lain seperti Arab Saudi. Sejak 2017, negara tersebut membatasi akses terhadap fitur panggilan suara dan video pada sejumlah aplikasi populer seperti WhatsApp, Facebook Messenger, Telegram, dan Snapchat.

Hanya aplikasi tertentu yang mendapat izin dari pemerintah, seperti BOTIM, IMO, dan Google Meet, yang dapat digunakan tanpa hambatan.

Menurut Denny, pemerintah Indonesia tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan. Di tengah tingginya ketergantungan masyarakat terhadap layanan OTT, pembatasan perlu dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan faktor geopolitik serta keberlangsungan infrastruktur digital nasional.

“Ini masih wacana dan terus dilakukan diskusi. Tentunya juga enggak gampang ya. Masyarakat juga masih butuh layanan itu. Di satu sisi, kita harus memperhatikan faktor geopolitiknya, ini harus hati-hati sekali,” pungkas Denny.

Baca Juga:  REDMI Note Series Tembus 460 Juta Unit Pengiriman Global

Langkah ini diharapkan dapat mendorong kolaborasi yang lebih adil antara penyedia layanan digital global dengan operator seluler di Tanah Air, yang selama ini menanggung beban besar dalam membangun dan merawat jaringan telekomunikasi Indonesia. (*)

Tags: AplikasiTeknologiWhatsApp
ShareTweet

BeritaTerkait

Ilustrasi. (Dok. AI)

Layanan Indihome dan Telkomsel Alami Gangguan Nasional, Kalimantan Turut Terdampak

January 22, 2026
Redmi Note 15. (Dok. Redmi/Xiaomi)

REDMI Note Series Tembus 460 Juta Unit Pengiriman Global

January 18, 2026
Dok. Xiaomi

Xiaomi Pastikan REDMI Buds 8 Lite dan Mijia Smart Audio Glasses Meluncur di Indonesia

January 18, 2026
Aktivitas pemantauan jaringan Indosat dilakukan secara terpusat melalui Digital Intelligence Operation Center (DIOC) menjelang libur akhir tahun. (Dok. IOH/Taufik)

Indosat Pastikan Kesiapan Jaringan Hadapi Lonjakan Trafik Natal dan Tahun Baru

December 19, 2025
Peserta mendengarkan materi terkait kecerdasan artifisial pada kegiatan GenSi. (Dok. IOH)

Indosat Ooredoo Hutchison dan Nokia luncurkan GenSi untuk perkuat literasi AI di Indonesia

December 7, 2025
Next Post
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. (Dok. Istimewa)

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Rencana Pembatasan WhatsApp Call

Konferensi pers Polda Kaltim ungkap kronologi penyerangan berdarah yang menewaskan satu orang di Paser. (Dok. Humas Polda Kaltim)

Polda Kaltim Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Muara Komam, Satu Tewas dan Satu Luka Parah

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ilustrasi petugas SPBU (AI)

Harga BBM Pertamina Turun per 1 Januari 2026, Ini Daftar Lengkapnya

January 1, 2026
Maxim hadirkan layanan antar jemput bandara di SAMS Balikpapan. (Dok. MT/PortalBalikpapan)

Maxim Dukung Layanan Antar Jemput Penumpang di Bandara SAMS Balikpapan

December 31, 2025
Tangkapan layar kebakaran di Gunung Bugis. (Dok. Istimewa)

Kebakaran Rumah di Balikpapan Barat, Enam KK Terdampak

January 14, 2026
Ilustrasi. (Created using AI)

Menyebut Orang dengan Kata Kasar Berpotensi Dipidana Mulai 2026

December 25, 2025
Wapres Gibran memantau progres proyek strategis di IKN. (Dok. Humas Otorita IKN)

Wapres Gibran Tinjau Proyek Strategis IKN, Pastikan Pembangunan Sesuai Target

December 31, 2025
Suasana Mubes VII Persekutuan Dayak Kalimantan Timur di KIPP Nusantara. (Dok. Humas Otorita IKN)

Mubes PDKT di IKN Perkuat Peran Masyarakat Dayak Kaltim

January 25, 2026
Mitsubishi Fuso menggelar peringatan 55 tahun operasional di Balikpapan, Jumat (24/1/2025). (Dok. Muhammad Taufik/PortalBalikpapan)

Perkuat Sinergi Pelaku Usaha di Balikpapan, Mitsubishi Fuso Gelar Rangkaian Acara dan Promo Spesial 55 Tahun

January 24, 2026
Penyidikan dugaan korupsi proyek RS Bekokong Tahap I terus bergulir, BPKP mencatat potensi kerugian negara Rp4,16 miliar. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Dugaan Korupsi RS Bekokong Kubar Terungkap, Negara Berpotensi Rugi Rp4,16 Miliar

January 23, 2026
Ilustrasi. (Dok. AI)

Layanan Indihome dan Telkomsel Alami Gangguan Nasional, Kalimantan Turut Terdampak

January 22, 2026
DPO Kejari Balikpapan yang buron sejak 2024 akhirnya diamankan di Jakarta Selatan dan tiba di Balikpapan. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Buron Sejak 2024, DPO Kejari Balikpapan Dibekuk di Jakarta Selatan

January 22, 2026

Berita Terbaru

Suasana Mubes VII Persekutuan Dayak Kalimantan Timur di KIPP Nusantara. (Dok. Humas Otorita IKN)

Mubes PDKT di IKN Perkuat Peran Masyarakat Dayak Kaltim

January 25, 2026
Mitsubishi Fuso menggelar peringatan 55 tahun operasional di Balikpapan, Jumat (24/1/2025). (Dok. Muhammad Taufik/PortalBalikpapan)

Perkuat Sinergi Pelaku Usaha di Balikpapan, Mitsubishi Fuso Gelar Rangkaian Acara dan Promo Spesial 55 Tahun

January 24, 2026
Penyidikan dugaan korupsi proyek RS Bekokong Tahap I terus bergulir, BPKP mencatat potensi kerugian negara Rp4,16 miliar. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Dugaan Korupsi RS Bekokong Kubar Terungkap, Negara Berpotensi Rugi Rp4,16 Miliar

January 23, 2026
Ilustrasi. (Dok. AI)

Layanan Indihome dan Telkomsel Alami Gangguan Nasional, Kalimantan Turut Terdampak

January 22, 2026
DPO Kejari Balikpapan yang buron sejak 2024 akhirnya diamankan di Jakarta Selatan dan tiba di Balikpapan. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Buron Sejak 2024, DPO Kejari Balikpapan Dibekuk di Jakarta Selatan

January 22, 2026
Staf Khusus Wakil Presiden RI Tina Talisa meninjau kesiapan kawasan perkantoran di Ibu Kota Nusantara. (Dok. Humas Otorita IKN)

Tindak Lanjut Arahan Wapres, ASN Disiapkan Mulai Berkantor di IKN

January 22, 2026
Portal Balikpapan

Media online penyaji berita terbaru seputar kota Balikpapan dan kota-kota lain di Kalimantan Timur

Ikuti Kami

Browse by Category

  • Balikpapan
  • DPRD Balikpapan
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi
  • Event
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • IKN
  • Internasional
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mozaik
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Paser
  • Penajam
  • Politik
  • Samarinda
  • Teknologi
  • Tulisan Warga
  • Wisata

Alamat Redaksi

Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Email: portalbalikpapan@gmail.com

Jaringan Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Penajam
    • Paser
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.