PORTALBALIKPAPAN.COM – Sebanyak 3.085 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur dari dua kasus dugaan penyalahgunaan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Timur (Kutim).
BBM yang diamankan terdiri dari 1.030 liter Pertalite dan 2.055 liter Bio Solar. Polisi juga menyita mobil pikap, puluhan jeriken, pompa elektrik, selang, serta corong yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Pengungkapan dua perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (16/9/2026). Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr Tedy Sopandi dan Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.
Bambang mengatakan kedua perkara tersebut diungkap Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polda Kaltim.
Kasus pertama terjadi di Jalan Muso Salim, RT 23, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Saat melakukan penyelidikan, polisi menemukan gudang yang digunakan untuk menyimpan Solar. Petugas kemudian memeriksa seorang perempuan berinisial RPS yang berada di lokasi.
Dari pemeriksaan tersebut, Solar diketahui dibeli dari SPBU SP5 Kecamatan Muara Kaman. Polisi kemudian menggeledah lokasi dan menemukan 29 jeriken berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi sekitar 30 liter Solar serta 12 jeriken berkapasitas 20 liter yang masing-masing berisi sekitar 20 liter Solar.
Polisi juga menemukan satu pompa elektrik yang terhubung dengan selang. Total Bio Solar yang diamankan dari lokasi tersebut sekitar 1.130 liter.
Menurut polisi, BBM tersebut diduga dibeli pelaku berinisial PB dari SPBU SP5 Kecamatan Muara Kaman dengan harga Rp6.800 per liter. Solar kemudian dikumpulkan di gudang yang berada di samping rumah.
“BBM jenis Solar tersebut digunakan untuk mengisi bahan bakar alat-alat transportasi miliknya, yakni truk dan excavator,” ujar Bambang.
Polisi menduga aktivitas tersebut menyebabkan penyimpangan alokasi BBM jenis Solar pada SPBU SP5 Kecamatan Muara Kaman.
Kasus kedua diungkap di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Desa Kandolo, RT 004, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.
Dalam perkara tersebut, polisi menemukan mobil pikap hitam Daihatsu Grand Max bernomor polisi KT 8653 RI yang mengangkut BBM bersubsidi.
Kendaraan tersebut membawa sekitar 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Bio Solar. Polisi juga menemukan satu selang sepanjang sekitar satu meter, tiga selang modifikasi berbentuk L, dan dua corong yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM ke dalam jeriken.
Seorang pria berinisial MS diduga membeli Pertalite subsidi dari para pengetap SPBU di wilayah Kutim dengan harga Rp12.000 per liter. Sementara Bio Solar dibeli dengan harga Rp10.000 per liter.
BBM tersebut kemudian diduga dijual kembali kepada pengecer. Pertalite dijual dengan harga Rp13.000 per liter, sedangkan Bio Solar Rp13.500 per liter.
“BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada para pengecer yang berada di wilayah Kabupaten Kutai Timur,” kata Bambang.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu unit mobil pikap, 39 jeriken berkapasitas 20 liter, lima jeriken berkapasitas 22 liter, dan empat jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi Pertalite.
Selain itu, polisi mengamankan 41 jeriken berkapasitas 20 liter dan tiga jeriken berkapasitas 35 liter berisi Bio Solar. Total BBM yang diamankan dalam kasus kedua mencapai sekitar 1.955 liter.
Jika digabungkan, barang bukti dari dua perkara tersebut mencapai sekitar 3.085 liter BBM bersubsidi.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Lampiran 1 Nomor 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar.
“Penyidikan masih kami lanjutkan,” ujar Bambang.
Penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli dari BPH Migas, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada JPU.
Ditreskrimsus Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat melaporkan jika menemukan dugaan kegiatan ilegal maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. (mhd)


















