PORTALBALIKPAPAN.COM – Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) menyasar pelaku perorangan hingga korporasi. Hingga 28 Oktober 2026, Polda Kaltim mencatat 37 laporan polisi yang telah masuk tahap penyidikan, dengan total 33 tersangka, terdiri atas 31 orang dan dua perusahaan.
Di sisi lain, skala karhutla di Kaltim masih mengkhawatirkan. Data kumulatif sejak Januari hingga 28 Oktober 2026 mencatat 15.747 titik panas (hotspot), 10.461 titik api (fire spot), serta total lahan terbakar mencapai 6.516,81 hektare.
Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro, menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang digelar Ditreskrimsus Polda Kaltim bersama jajaran Polres dan Polresta, Kamis (29/10/2026).
Dalam kegiatan itu, Kapolda didampingi Dirreskrimum, Dirreskrimsus, serta Kabid Humas Polda Kaltim. Paparan tersebut menegaskan perkembangan penanganan perkara sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran publik terhadap dampak kebakaran hutan dan lahan.
Sebaran karhutla di sejumlah kabupaten di Kaltim menunjukkan tingginya ancaman kebakaran di berbagai wilayah. Kabupaten Berau mencatat jumlah titik panas tertinggi dengan 4.008 titik, disusul Kutai Timur sebanyak 3.300 titik dan Paser sebanyak 3.000 titik.
Sementara itu, berdasarkan luas lahan yang terbakar, Kabupaten Kutai Kartanegara menempati posisi teratas dengan sekitar 1.661 hektare. Berikutnya, Kabupaten Berau mencatat 1.252 hektare dan Kabupaten Kutai Barat sekitar 1.200,1 hektare.
Besarnya jumlah titik panas dan luas lahan terbakar menjadi perhatian serius karena dampak karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta keseimbangan ekosistem.
Dari total 37 laporan polisi yang ditangani Polda Kaltim dan jajaran, sebanyak 30 laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana oleh perorangan, sedangkan tujuh laporan berkaitan dengan korporasi. Seluruh perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan penetapan 33 tersangka yang terdiri atas 31 orang dan dua perusahaan.
Penanganan perkara tersebar di sejumlah satuan wilayah. Ditreskrimsus Polda Kaltim menangani empat laporan polisi, Polres Berau sembilan laporan, Polres Kutai Kartanegara tujuh laporan, Polresta Samarinda lima laporan, dan Polres Kutai Timur lima laporan.
Adapun Polres Paser menangani dua laporan polisi, Polres Penajam Paser Utara dua laporan, Polresta Balikpapan satu laporan, serta Polres Kutai Barat satu laporan.
Komposisi perkara yang melibatkan korporasi menjadi salah satu aspek penting dalam penegakan hukum karhutla. Penanganan terhadap pelaku perorangan maupun perusahaan diharapkan dapat memperkuat efek jera sekaligus mencegah praktik pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dalam skala luas.
Kapolda Kaltim menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi lingkungan dan mencegah kebakaran hutan maupun lahan kembali terjadi.
Ia juga mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Kaltim agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berisiko memicu kebakaran yang meluas, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Kaltim turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan karhutla melalui upaya menjaga lingkungan, meningkatkan kewaspadaan, serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan indikasi kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan.
Ke depan, Polda Kaltim berkomitmen memperkuat penanganan karhutla melalui inovasi pencegahan, peningkatan koordinasi lintas sektor, serta penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan.
Upaya tersebut sejalan dengan program prioritas Kapolri, “Polisi Bersama Masyarakat”, yang menekankan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan sekaligus melindungi lingkungan.
Sinergi antara kepolisian, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pencegahan dan penindakan karhutla. Dengan penegakan hukum yang konsisten dan partisipasi publik, kerusakan lingkungan serta potensi kerugian yang lebih besar di Kalimantan Timur diharapkan dapat ditekan. (mhd)
















