PORTALBALIKPAPAN.com – Barang bukti sabu dengan berat 1.042,82 gram dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Senin (24/7/2023) di Mapolda Kaltim.
Barang bukti yang terbagi dalam 14 paket tersebut merupakan milik tersangka MAS dan AP dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam wadah berisi air kemudian diblender hingga benar-benar hancur.
Kedua tersangka inisial MAS dan AP saat ditanya mengenai barang bukti tersebut sebelum dimusnahkan apakah benar miliknya, keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka.

“Pemusnahan ini sesuai dengan penetapan Kejaksaan Negeri Samarinda bahwa untuk barang bukti yang disita dari tersangka itu adalah sebanyak 1.057,92 gram,” jelas Kasubbid Penmas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana di Mapolda Kaltim.
Nyoman menjelaskan dari masing-masing barang bukti sebanyak 14 paket diambil 0,5 gram dan total 7 gram untuk kepentingan bukti Pengadilan dan cek laboratorium forensik.
Selanjutnya, setelah sabu dimusnahkan dan dipastikan benar-benar hancur, sabu dibuang ke kloset oleh kedua tersangka disaksikan pejabat Polda Kaltim, Kejati dan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Nyoman menambahkan, untuk kedua tersangka diamankan Polda Kaltim di Jalan Cendrawasih Permai Samarinda pada 17 Juni sekitar pukul 10.30 Wita beserta barang bukti sabu sejumlah 14 paket yang kini sudah dimusnahkan. (*/Muhammad)