PORTALBALIKPAPAN.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri dicekal bepergian ke luar negeri. Pencekalan dimulai hari ini, Jumat (24/11/2023).
Pencekalan dilakukan setelah Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di Kementan tahun 2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, surat permohonan pencekalan telah diajukan ke pihak Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tapi, penyidik Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Hari ini, Jumat, penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN (luar negeri) atas nama FB selaku ketua KPK RI,” ujar Ade Safri, dilansir Rol, Jumat (24/11/2023).
Ade Safri menjelaskan, pencekalan terhadap tersangka Firli Bahuri dilakukan sampai dengan 20 hari ke depan. Adapun tujuan pencekalan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus yang sempat menggemparkan rakyat Indonesia tersebut.
Firli juga dijadwalkan diperiksa kembali oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dengan kapasitas sebagai tersangka.
Penyidik Polda Metro Jaya juga akan memanggil empat pimpinan KPK lainnya diperiksa dalam perkara yang menjerat Firli.
“Termasuk itu kita agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI,” jelasnya.
Keempat pimpinan lembaga antirasuah itu, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Johanis Tanak.
Tetapi, Ade Safri belum dapat memastikan kapan dan di mana keempat pimpinan KPK tersebut dipanggil untuk diperiksa dalam kasus pemerasan tersebut. Ade Safri hanya mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebelum Firli diperiksa sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementan. Penetapan tersangka itu diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu (22/11/2023).
Sehari setelah itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kaltim. (Rol)