PORTALBALIKPAPAN.COM – Jepang memutuskan untuk menjadikan Covid sebagai fllu biasa. Status itu akan berlaku pada 8 Mei 2023 mendatang.
Keputusan resmi itu diumumkan Jepang secara resmi pada Kamis (27/4/2023). Pemerintahan setempat menurunkan status virus corona ke tingkat yang setara dengan flu musiman pada 8 Mei.
Langkah tersebut diambil Pemerintah Jepang untuk membuka jalan guna menormalisasi penuh kegiatan sosial dan ekonomi.
Penetapan jadwal penyetaraan status Covid-19 dengan flu biasa itu dilakukan ketika pemerintah mempertimbangkan untuk memajukan pencabutan langkah-langkah pengendalian pembatasan virus corona yang tersisa. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan orang yang bepergian ke luar negeri dan kembali selama liburan Golden Week yang dimulai pada Sabtu.
Pakar penyakit menular di panel ahli Kementerian Kesehatan Jepang memberikan lampu hijau untuk jadwal mengklasifikasi ulang. Rencana itu berdasarkan situasi pandemi virus corona saat ini dan persiapan sistem layanan kesehatan untuk munculnya lagi penyakit tersebut di seluruh negeri.
Panel ahli itu melaporkan bahwa sekitar 8.400 institusi medis, yang terdiri dari 90 persen rumah sakit nasional dan klinik, siap menerima hingga 58.000 pasien Covid-19.
Sekitar 44.000 institusi kesehatan dapat menerima pasien rawat jalan, naik dari kapasitas 42.000 pasien saat ini.
“Langkah khusus telah diambil pemerintah dalam menanggapi virus corona baru yang akan berakhir pada 7 Mei,” kata Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang Katsunobu Kato dalam konferensi pers, dikutip pada Selasa (2/5/2023).
Pemerintah Jepang mengatakan akan mengklasifikasikan ulang Covid-19 ke penyakit kelas 5, seperti flu musiman, mulai 8 Mei. Hal itu berarti keadaan darurat tidak akan lagi dikeluarkan ketika lonjakan infeksi kembali terjadi.
Tanggungan pemerintah untuk biaya medis terkait virus corona untuk rawat jalan dan rawat inap juga akan berakhir, kecuali untuk perawatan mahal. (Ant/ Rol)