PORTALBALIKPAPAN.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) memusnahkan barang bukti sabu seberat 161,51 gram di Balikpapan, pada Kamis (2/3/2023).
Barang bukti sabu diperoleh dari 3 tersangka, DA, AP dan SM yang diamankan beberapa waktu lalu.
Total sebanyak 147,19 gram diperoleh dari DA dan AP yang disimpan dalam permainan lato-lato dan sisanya 14,3 gram dari SM disimpan dalam bungkus makanan ringan.
Turut hadir dalam pemusnahan diantaranya perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kaltim AKBP Qory Kurniawati, S.E, dan Kanit Narkoba IPTU Wariston Simanjuntak,S,E.
Disaksikan tersangka, pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara sabu dituangkan ke dalam cairan lalu diblender hingga larut dan kemudian dibuang ke saluran closet dengan.
(*)