PORTALBALIKPAPAN.COM, Sanga-Sanga – Pria paruh baya di Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara harus berurusan dengan penegak hukum. Pasalnya, pria berinisial AND usia 51 tahun itu kedapatan membawa 3 poket narkotika jenis sabu.
Warga Jalan Dr. Wahidin RT.07 Sanga-Sanga ini memang kerap membuat resah warga lantaran kerap melakukan transaksi narkoba.
AND diamankan Polsek Sanga-Sanga di kediamannya bersama barang bukti pada Jumat (24/11/2023) lalu.
“Mengetahui informasi itu, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan oleh Ketua RT.07 Kelurangan Sanga-Sanga Dalam,” ucap Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Sanga-Sanga AKP A. Baihaki.
Tersangka menyembunyikan barang bukti di dalam bungkus rokok surya 12 dan di dalam lemari pakaian.
Polisi juga menyita barang bukti lain diantaranya ponsel, satu bong botol plastik air mineral, satu korek api gas, tiga pack plastik klip warna bening ukuran kecil, satu sendok takar plastik warna putih, dua sedotan plastik warna bening, satu pipet kaca warna bening serta satu tas selempang warna coklat.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sangasanga untuk menjalani proses hukum. (*)