PORTALBALIKPAPAN.COM – Istri dan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi. Pencekalan itu bertujuan agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah. Hal ini supaya keluarga Rafael tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.
Keluarga dan kolega Rafael terdiri dari lima orang itu, diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka Rafael.
“Pengajuan cegah dimaksud melalui Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI dan saat ini berlaku untuk enam bulan ke depan sampai dengan September 2023,” ujar Ali, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (14/4/2023).
Ia memastikan, sesuai kebutuhan tim penyidik, pencegahan dapat diajukan perpanjangan yang kedua.
Menurutnya para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari tersangka.
Pihak-pihak yang dicekal agar tidak ke Luar negeri, yaitu Ernie Meike Torondek selaku istri tersangka Rafael, dua anak Rafael yakni Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma, adik Rafael bernama Gangsar Sulaksono, dan koleganya, yakni Wahono Saputro sebagai Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, dan beberapa pihak lainnya.
Lembaga anti rasuah secara resmi menahan Rafael di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih pada Senin (3/4).
Dalam perkaranya, Rafael saat menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sejak 2005 lalu, memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dengan jabatannya tersebut, diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya. (*/Rmol)