PORTALBALIKPAPAN.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan mengadakan Sidang Istbat Nikah Terpadu yang digelar Senin (26/2/2023) di Balikpapan Sport and Convention Center (BSSC) Dome.
Kegiatan ini diselenggarakan bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas IA dan Kementerian Agama Kota Balikpapan, sebagai salah satu rangkaian Hari Jadi ke-126 Kota Balikpapan.
Sidang Istbat Nikah Terpadu dihadiri Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin mewakili Wali Kota Rahmad Mas’ud. Juga para pejabat antara lain, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri yang diwakili Sakaria S.H., M.Si., Wakil Ketua dan Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Agama Porvinsi Kaltim, Forkopimda Kota Balikpapan, Kepala Perangkat Daerah dan pejabat Pemerintah Kota Balikpapan lainnya.
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin mengungkapkan, pihaknya menyambut baik dilaksanakannya kegiatan ini. Yang bertujuan untuk memberikan kejelasan administrasi pernikahan warga Balikpapan.
“Banyak warga kita yang sebenarnya sudah menikah secara agama, namun administrasi belum dilengkapi. Sehingga ini menjadi upaya yang dilakukan pemerintah kota melalui Disdukcapil bersama pengadilan agama dan Kementerian Agama,” terangnya.
Walaupun pada awalnya target dari peserta Sidang Istbat Nikah Terpadu ini 126 pasangan, yang kemudian berkembang menjadi 137 pendaftar, namun hanya 70 pasang yang dapat mengikuti sidang istbat nikah dan 67 pasangan sisanya belum memenuhi syarat.
“Mudah-mudahan yang 67 pasangan belum memenuhi syarat bisa mendapatkan pembinaan agar bisa mengikuti istbat nikah. Ini adalah bentuk dukungan bahwa pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.
Sementara, Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi selanjutnya Disdukcapil akan meminta alasan detail dari Pengadilan Agama terkait kurangnya syarat yang belum dipenuhi 67 pasang lainnya.
“Lalu akan kami tindaklanjuti dengan menghubungi kembali, agar tahu solusi apa yang bisa diambil,” jelasnya.
Upaya ini juga dilakukan untuk meningkatkan akses pelayanan bidang hukum, serta membantu masyarakat, terutama yang tidak mampu, untuk memperoleh hak akta perkawinan, terutama buku nikah. Juga akta kelahiran yang dilakukan dengan cepat, mudah dengan biaya ringan.
Sidang Istbat Nikah dilaksanakan pada hari ini, 27 Februari 2023. Namun proses kegiatan sudah dilaksanakan sejak 3 Januari 2023 lalu.
“Dimulai dari kegiatan sosialisasi, verifikasi dan validasi surat-surat, juga fakta di lapangan. Kemudian administrasi, dan sekarang sidang istbat terpadu,” sebutnya.
(*/diskominfo/cha/mgm)